Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-Gara Limbah Pabrik, Sungai di Jateng "Miskin" Ikan

Kompas.com - 21/03/2017, 22:28 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Populasi ikan air tawar di sungai-sungai di Jawa Tengah kian berkurang akibat aktivitas pembuangan limbah serta penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

Padahal ikan merupakan sumber makanan yang bermanfaat bagi kesehatan serta ekonomi masyarakat.

"Sebagian besar sungai di Jawa Tengah saat ini miskin ikan, akibat pembuangan limbah pabrik, penebangan pohon. Sungai tercemar sehingga ikan tidak bisa berkembang," Bambang Pramono, Kepala Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Muntilan, UPTD Dinas Pertanian dan Perikanan Jateng, Selasa (21/3/2017).

Bambang mencontohkan, sungai di Kabupaten Pekalongan banyak yang sudah tercemar limbah pabrik tekstil. Bahkan, sungai-sungai tersebut nyaris tak layak menjadi habibat flora dan fauna khas perairan air tawar.

Begitu juga di Pulau Sumatera, kata Bambang, banyak sungai yang sudah terkontaminasi limbah penambangan. "Kalau di Magelang relatif lebih baik," ungkapnya.

Ia mengaku sudah melakukan beberapa upaya untuk mempertahankan populasi ikan air tawar. Antara lain, pembenihan atau pemijahan berbagai jenis ikan seperti ikan khas Magelang Beong, Nila Merah, Nila Hitam, Tawes, Gabus, dan sebagianya.

Selain itu pihaknya juga kerap bekerjasama dengan berbagai instansi menggelar kegiatan tebar ikan langsung ke sungai-sungai demi pelestarian populasi ikan.

"Kami punya pembenihan ikan Beong di Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Lalu ikan betutu dan gabus di Rowopening, Kabupaten Semarang, dan lainnya. Ikan beong sekarang makin langka, sedangkan ikan betutu bagus untuk pengobatan penyakit dalam," tuturnya.

Meski demikian, upaya tersebut tidak akan berhasil jika tidak diimbangi dengan perilaku masyarakat serta ketegasan pemerintah daerah dalam penegakkan hukum perusak lingkungan.

Ia berujar, sebenarnya sudah ada regulasi terkait penegakkan hukum tersebut, yakni UU Nomor 45 Tahun 2015. "Undang-undang itu telah menegaskan, perbuatan menangkap ikan dengan meracun dan bahan peledak, hukumannya denda hingga jutaan rupiah," tegasnya.

Agus Suprapto, Ketua Dies Natalis Ke-3 Untidar, menjelaskan pihaknya menebar sekitar 40.000 benih ikan berbagai jenis di Sungai Progo. Kegiatan ini menjadi rangkaian rangkaian Dies Natalis ke-3 Untidar yang bertujuan untuk melestarikan ekosistem hayati di sungai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com