Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jawa Barat Bakal Atur Taksi "Online"

Kompas.com - 21/03/2017, 20:11 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meregulasi seluruh kendaraan roda empat yang terdaftar dalam angkutan berbasis online

"Nanti akan ada peraturan gubernurnya," kata Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (21/3/2017).

Baca juga: Dikira Taksi "Online", Mobil Keluarga Dirusak Sopir Angkot Bandung

Gubernur yang akrab disapa Aher ini menambahkan, Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 sudah direvisi. Menurut dia, taksi berbasis online akan segera ditertibkan dan mengikuti ketentuan yang sama dengan angkutan umum.

"Kita tentu akan melakukan penertiban dengan cara menindaklanjuti permen baru yang direvisi, yaitu permennya mengakomodir semua angkutan dan taksi yang konvensional diakomodir sesuai peraturan dan online juga ditata. Mereka wajib KIR, mereka harus pakai SIM  A umum. Jadi apa yang berlaku untuk konvensional berlaku juga untuk online," ujarnya. 

Pergub yang akan dibuat, menurut Aher, sebagai penguatan di daerah pasca-revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016.

"Nanti diatur tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online," tuturnya. 

Selain itu, taksi berbasis online juga harus minimal 13.00 cc. Namun hal tersebut mendapat pengecualian. Mobil 1.000 cc diperbolehkan untuk mengangkut penumpang khusus dalam kota.

"Kita kasih catatan bahwa yang diperbolehkan taksi online 1.000 cc khusus dalam kota, tidak boleh ke luar kota. Tarif juga akan diberi batasan," bebernya. 

Baca juga:

Jumlah taksi berbasis online juga akan dibatasi, sama seperti taksi-taksi konvensional.

"Kalau lebih banyak dari penumpang yang akan menggunakan jasa malah menjadi tidak tepat. Kita akan hitung potensi masyarakat (menggunakan taksi online) berapa, pakai survei...Sedang disusun semuanya," tandas Aher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com