Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Gugatan Pemkot Surabaya soal Pasar Turi karena Kurang Pihak

Kompas.com - 21/03/2017, 19:43 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Gugatan Pemkot Surabaya dalam kasus Pasar Turi ditolak majelis hakim dalam sidang putusan, Selasa (21/3/2017).

Majelis hakim menilai, gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya "kurang pihak".

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang menerima keberatan yang diajukan termohon, yaitu PT Gala Bumi Perkasa, yang menyebut gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya kurang pihak.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar hakim Mangapul.

Baca juga: Kasus Pasar Turi, Mantan Dirut Perusahaan Pengelola Kembali Diperiksa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Pemkot Surabaya selaku penggugat seharusnya menyertakan PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment sebagai tergugat. Karena PT Gala Bumi Perkasa merupakan perusahaan joint operation dengan kedua perusahaan tersebut.

Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa menilai, putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

"Sudah jelas dalam akte yang disertakan dalam perjanjian kerja sama ada tanggung renteng, sehingga jika ada gugatan, maka semuanya juga harus digugat. Jika tidak, itu namanya kurang pihak," terangnya usai sidang.

Pemkot Surabaya menggugat perdata PT Gala Bumi Perkasa karena melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam proses pembangunan Pasar Turi Baru.

PT Gala Bumi Perkasa dinilai tidak menepati janji di antaranya terkait bentuk bangunan dan status stan pedagang.

Atas hal itu, Pemkot Surabaya meminta agar pengelolaan Pasar Turi dikembalikan lagi kepada Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, perusahaan ini tercatat pernah melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim karena dituding membiarkan pembangunan kios pedagang di depan Pasar Turi baru, sehingga pedagang tidak masuk ke gedung baru.

Baca juga: Kejati Sebut Risma Jadi Tersangka Kasus Kios Pasar Turi

Atas laporan itu, Risma sempat disebut-sebut sebagai tersangka, karena munculnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Tinggi Jatim di tengah Risma berkampanye untuk pilkada Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com