Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Disidang

Kompas.com - 21/03/2017, 13:01 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua orang dari 12 terdakwa kasus penganiayaan dan perusakan restoran social kitchen di Solo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2017).

Mereka adalah Sri Asmoro Edi dan Kombang Saputro.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Slamet Margono mendakwa keduanya telah melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap barang-barang yang ada di restoran itu.

Perusakan dilakukan pada Minggu, 18 Desember 2016 dini hari saat mereka melakukan kegiatan sweeping. Mereka merusak dengan para anggota dan simpatisan lain dari salah satu anggota organisasi kemasyarakatan Islam di Solo. Mereka merusak dan memaksa restoran ditutup.

"Sebelum perusakan, ada rapat terlebih dulu. Terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor lalu bertemu dengan rombongan sejumlah 30 orang di lapangan Banjarsari," kata Slamet, membacakan surat dakwaannya.

(Baca juga: Polisi Kembail Tangkap Tiga Orang Pelaku "Sweeping" di Solo)

Setelah berkumpul, mereka tiba di kafe sekitar pukul 01.40 WIB. Di lokasi itu, kelompok itu masuk dan merusak segala perabotan yang ada di dalam restoran. Pelaku semula tidak dikenali karena memakai pelindung kepala berupa helm, serta menggunakan penutup muka.

"Para terdakwa masuk ke dalam kafe. Terjadi kerusakan melempar kursi pada pengunjung, dan merusak fasilitas kafe menggunakan kayu, hingga memecahkan pecah gelas dan botol," kata Slamet.

"Terdakwa menggunakan cadar dan helm," tambah dia.

Akibat ulah terdakwa, sejumlah barang rusak, hingga tidak bisa dipergunakan kembali. "Yang rusak misalnya sofa, teralis jendela," ucapnya.

(Baca juga: Kapolda Jateng: Kami Akan Tangkap Siapa Pun yang Lakukan Sweeping )

Keduanya dijerat dengan pasal perusakan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 (1) KUHP, Subsider pasal 169 jo 55 KUHP. Para terdakwa mengaku keberatan dalam sidang yang dipimpin hakim Pudjo Unggul itu.

Mereka berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang pada Rabu (29/3/2017).

"Kami keberatan. Kami akan sampaikan keberatan dan eksepsi sendiri-sendiri. Mohon waktu satu minggu," ujar penasihat hukum terdakwa di dalam persidangan.

Sementara 10 terdakwa lainnya masih menunggu giliran pembacaaan dakwaan di PN Semarang. Sidang sendiri dijaga ketat aparat kepolisian. Hingga kini suasana masih kondusif. 

Baca juga: Kapolda: Jangan Coba-coba Sweeping, Pasti Saya Tindak Tegas

Kompas TV Polisi Tangkap 3 Pelaku "Sweeping" Restoran Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com