Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Batu Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Beri Kabar Kecelakaan

Kompas.com - 20/03/2017, 17:52 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Batu, Jawa Timur, berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan dengan modus mengabarkan kabar bohong kepada sejumlah wali siswa.

Ada lima pelaku yang ditangkap dalam kasus itu. Mereka antara lain IN (26), warga Desa Sukamaju, Cilodong, Depok; AS (28), warga Sidrap, Sulawesi Selatan; HR (32), warga Desa Kopo, Cisarua, Bogor; A (38), warga Kelurahan Kebaguran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan; JM (37), warga Kelurahan Beji, Depok.

Empat pelaku diamankan pada Kamis (16/3/2017) di Kampung Lio nomor 7 Citayem, Kota Depok. Sementara, satu pelaku atas nama JM ditangkap pada Sabtu (18/3/2017) di rumah kosnya, Jakarta Barat.

Baca juga: Saat Orangtua Siswa Diteror, Telepon Sekolah Mendadak Tak Bisa Dihubungi

Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, penangkapan para pelaku itu bermula dari aksinya di SDK Sang Timur Kota Batu pada Senin (6/3/2017) sekitar pukul 10.30 WIB.

Ketika itu, para pelaku menelepon sejumlah orangtua siswa bahwa anak mereka yang bersekolah di SDK Sang Timur mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit.

Pelaku lalu meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke nomor rekening yang sudah ditentukan dengan dalih untuk pengobatan.

"Beberapa orangtua menerima telepon dari nomor sekian yang menginformasikan anaknya jatuh di kamar mandi di sekolah. Dan, saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Otomatis orangtua panik," katanya, Senin (20/3/2017).

Untuk meyakinkan orangtua siswa, para pelaku meneleponnya secara bergantian. Di antara mereka ada yang mengaku menjadi dokter, guru, petugas apotek dan satpam.

"Mereka melakukan perbuatan ini dengan mengharapkan transfer. Mintanya Rp 3 juta sampai Rp 7 juta," jelasnya.

Sementara dari hasil transfer itu, para pelaku membaginya secara merata. Yaitu masing- masing mendapat bagian 20 persen. Ada 30 wali siswa yang tertipu.

Leo mengatakan, cara kerja para pelaku cukup sistematis karena sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu meminta data wali siswa kepada pihak sekolah dengan surat palsu yang mengatasnamakan dinas pendidikan setempat. Surat itu dikirim melalui email dan meminta balasan melalui email pula.

"Ada satu pelaku atas nama JM yang bertugas mencari data orangtua siswa," katanya.

Baca juga: Ditelepon Seseorang bahwa Anaknya Kritis, Puluhan Orangtua di Pontianak Datangi Sekolah

Belum terhitung jumlah kerugian akibat aksi komplotan pelaku itu. Namun demikian, dari keterangan pelaku, sudah ada 23 sekolah di seluruh Indonesia yang terpedaya oleh aksi para pelaku. Pelaku diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda minimal Rp 2 miliar.

"Para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 atau pasal 29 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com