Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Turis Malaysia Saksikan Hukuman Cambuk di Aceh

Kompas.com - 20/03/2017, 16:50 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Puluhan turis asal negeri jiran Malaysia berkesempatan menyaksikan pelaksanaan hukum cambuk di Kota Banda Aceh.

Dengan menggunakan bus, para pelancong ini sengaja meluangkan waktu datang menuju Mesjid Lamteh untuk melihat langsung prosesi hukman cambuk tersebut. Mayoritas dari mereka adalah kaum perempuan.

Baca juga: Terpidana "Shock" dan Kesakitan, Hukuman Cambuk Dihentikan

Senator Kerajaan Malaysia mewakili Negeri Kelantan, Dato Dr Johari Bin Mat mengaku sangat respek terhadap penerapan hukuman cambuk di Aceh. Ia berharap pelaksaan syariat Islam di Aceh bisa terus berlanjut demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini baru pertama kali saya menyaksikan langsung hukum cambuk di Aceh. Selama ini hanya melihat melalui video yang dibawa oleh kawan ketika ia berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu,” ujar Dato Dr Johari Bin Mat, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, hukum cambuk di Aceh sebagaimana yang telah ia saksikan bukan untuk menyakiti terhukum. Akan tetapi, ia menilai hukum cambuk ini agar pelaku insaf dan bertaubat atas kesalahan yang telah diperbuat.

“Menurut saya, sebutannya bukan untuk menyakitkan, tetapi untuk menginsafkan, semoga kita melihat juga insaf dan orang yang menerima dapat keinsafan dan keampunan dari Allah,” katanya.

Sebanyak 12 pelanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir (judi) dan ikhtilat (bermesraan bukan muhrim) dihukum cambuk di halaman Masjid Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Empat orang di antaranya pelaku maisir, dan delapan lainnya pelaku ikhtilat.

Mereka dinilai telah melanggar Qanun Syariat Islam pasal 18 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Adapun terpidana maisir yang mendapatkan hukuman cambuk, yakni ES (34), JHPT (26), MA (31) dan RH (28), dengan hukuman sebanyak tujuh kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

Sedangkan terpidana ikhtilat yaitu MN (30), MR (45), MK (24), CA (20), MF (23), SZ (22), IL (21), NR (43) dihukum sebanyak 20 sampai 25 kali cambuk dan juga telah dikurangi masa tahanan dua sampai tiga kali.

Baca juga: Sempat Pingsan, Terpidana Cambuk Lanjutkan Hukumannya

Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam satpol PP/WH Banda Aceh, Efendi A Latif mengatakan, vonis cambuk ini ditetapkan setelah semuanya menjalani persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com