Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Wartawati di Palu

Kompas.com - 19/03/2017, 17:48 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Yohanes Sandipu (35), tersangka kasus pembunuhan wartawati di Palu, MYA, langsung dibawa ke Mapolres Palu, setelah ditangkap polisi, Sabtu (18/3/2017).

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang pers, Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung menyatakan bahwa sebelum melakukan pembunuhan, Yohanes yang merupakan suami MYA sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya.

Pertengkaran pasangan itu terjadi pada Kamis (16/3/2017) malam, dan berlanjut hingga Jumat (17/3/2017) dinihari.

"Namun motif dari pembunuhan itu sampai sekarang masih kami dalami," kata Pusung, Minggu (19/3/2017).

"Ada yang menyampaikan bahwa pelaku ini sering meminta uang dari istrinya dan tidak diberikan hingga memicu keributan," ujar dia.

Pusung mengatakan, saat ini pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pemeriksaan lebih lanjut akan kami kembangkan, apakah kasus ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak," ujar Pusung.

Pusung juga mengatakan bahwa pelaku saat melakukan pembunuhan itu dilakukan dengan sadar, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

Yohanes sempat melarikan diri setelah diduga membunuh istrinya. Dia ditangkap di rumah kerabatnya di di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah.

(Baca juga: Tersangka Pembunuh Wartawati Ditangkap di Poso)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com