Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Lalu Lintas, Pengendara Sepeda Motor Diminta Menyapu Masjid

Kompas.com - 18/03/2017, 22:40 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara sepeda motor diminta membersihkan halaman Masjid Agung An-Nuur, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, oleh petugas satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Magelang.

Penyebabnya, mereka kedapatan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya.

Kepala Satlantas Polres Magelang AKP Didi Dewantara menjelaskan para pengendara itu sebelumnya terjaring razia petugas di kawasan tersebut. Razia digelar dalam rangka Operasi Simpatik 2017 dengan tema "Operasi Simpatik Kebhinekaan".

"Kami periksa pengendara yang melintas di kawasan ini, mereka yang melanggar tata tertib seperti tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Mereka mendapat teguran lalu kami minta untuk menyapu halaman masjid," ujar Didi, Sabtu (18/3/2017).

Setelah menyapu, mereka lantas mendapat pencerahan dari tokoh agama Islam tentang pentingnya mentaati peraturan dan menjaga keselamatan diri. Begitu juga dengan pengendara yang non-muslim, kata Didi, mereka juga mendapat pencerahan dari tokoh agamanya lalu diminta untuk membersihkan halaman gereja terdekat.

Menurut Didi, operasi simpatik kali ini melibatkan tokoh-tokoh agama dan adat setempat sebagai "media" kampanye pelopor keselamatan berlalu-lintas. Tokoh-tokoh tersebut dinilai mempunyai peran penting dalam menyadarkan masyarakat tentang keselamatan di jalan raya.

“Kami mengajak tokoh agama Islam, Nasrani, Hindu dan tokoh budaya/adat. Karena kita beragam, kemudian pelanggar sendiri juga beragam, untuk itu kita selalu mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” imbuhnya.

Meski sudah mendapat "hukuman" menyapu halaman masjid dan gereja, sambung Didi, para pelanggar itu tetap diberi lembar teguran. Sehingga diharapkan ke depan mereka menaati ketertiban lalu lintas.

Lebih lanjut berdasarkan hasil evaluasi Operasi Simpatik 2017, pihaknya mencatat mayoritas pelanggaran lalu lintas berupa pelanggaran karena pembonceng sepeda motor tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu siang hari, menggunakan knalpot "jambrong", spion dan lampu tidak standar. Adapun untuk pengendara mobil kebanyakan tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Rata-rata kami keluarkan 200 lembar surat teguran setiap hari," sebut Didi.

Kompas TV Ibu Jatuh dari Motor, si Anak "Marahin" Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com