Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Probolinggo, Rokok Senilai Rp 780 Juta Dibakar

Kompas.com - 17/03/2017, 19:31 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo, Jawa Timur.

Rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 780 juta dengan nilai cukai Rp 393 juta. Tak hanya rokok dan minuman keras, alat bantu seks, suplemen kesehatan, senjata api, dan obat-obatan, suku cadang kendaraan, dimusnahkan karena tak disertai cukai.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II Jawa Timur, Nirwala DR menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Barang bukti jutaan rokok dan minuman keras tanpa cukai tersebut hasil razia Januari-Februari 2017 dari Kantor Bea Cukai Kota Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Banyuwangi," ujar Nirwala, Jumat (17/3/2017).

(baca juga: Sepanjang 2016 Dirjen Bea Cukai Tindak 2.200 Pelanggaran Rokok Ilegal)

Nirwala menjelaskan, Jawa Timur merupakan penghasil cukai terbesar nasional. Angkanya mencapai Rp 120 triliun per tahun.

"Barang bukti ilegal ini telah merugikan negara. Kami musnahkan barang bukti ini dari hasil penyitaan dari berbagai daerah di Jawa Timur. Minuman keras berupa arak juga kami musnahkan hari ini. Ini ada arak malah dicampur etanol, ini racun," tuturnya.

Pemusnahan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dan indrusti dalam negeri.Selain menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha, juga sebagai wujud transparansi dan pengolahan barang hasil penindakan. 

(baca selengkapnya: Bea Cukai Idamkan Terbentuknya Peta Jalan Industri Rokok Nasional)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com