Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu-Sabu di Ponorogo 2 Warga Madiun ditangkap

Kompas.com - 16/03/2017, 23:43 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com — Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Ponorogo asal Madiun dibekuk aparat Polres Ponorogo. Kedua warga Kabupaten Madiun itu ditangkap saat bertransaksi narkoba di rumah milik warga di Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponogo, AKP Sudarmanto mengatakan, kedua pengedar tersebut yakni Cundoko Seno Prasetyo (40), warga Kelurahan Mejayan, Kecamatan Mejayan, Madiun dan Bambang Wahyudi (41), warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun.

"Keduanya kami tangkap Sabtu ( 11/3/2017)," ujar Sudarmanto, Kamis (16/3/2017) .

Menurut Sudarmanto, kedua tersangka merupakan target operasi polisi. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di wilayah Tambakbayan.

"Dari pengecekan polisi,ternyata ada aktivitas penjualan narkoba di rumah milik warga di Kelurahan Tambakbayan," ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,53 gram yang telah dikemas dalam plastik. Selain itu, polisi juga menyita timbangan dan beberapa telepon genggam.

"Kami juga menyita timbangan digital yang diduga dipakai tersangka menimbang barang haram yang akan dijual kepada konsumenya," tandas Sudarmanto.

Ia menambahkan kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ponorogo. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com