Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Pesan Lewat Facebook, Pengusaha di Mataram Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/03/2017, 23:01 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Lalu Azril Sopiandi (38), pengusaha asal Mataram, NTB harus berurusan dengan hukum gara-gara mengirim pesan pribadi lewat Facebook.

Kuasa hukum Azril, Raja Nasution menceritakan, kasus ini berawal saat kliennya yang merupakan Direktur Utama PT Tripat NTB mencoba menghubungi DD yang merupakan rekan kerja Azril.

Raja mengatakan, Azril sempat menelepon dan mengirimkan pesan singkat tetapi nomor Hp DD tidak aktif. Akhirnya, Azril mengirimkan pesan pribadi pada DD melalui pesan Facebook yang isinya menagih kewajiban dan hutangnya.

"Sehingga sewaktu klien kami melihat pelapor ini muncul di Facebook, klien kami berinisiatif menagih kembali lewat pesan Facebook pribadi," kata Raja, Kamis (16/3/2017).

Raja menyebutkan, atas dasar pesan Facebook tersebut, DD melaporkan Azril ke Polda NTB atas tuduhan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Isinya, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Raja mengatakan, saat ini Azril telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB. Raja menilai hal ini tidak sesuai dengan azas hukum. Pihaknya lalu mengajukan permohonan praperadilan di PN Mataram dengan nomor 2/Pid.Pra/2017/PNMtr.

"Sebenarnya tadi sidang perdana praperadilannya. Cuma karena kuasa hukum dari Polda NTB belum mendaftarkan surat kuasanya ke PN maka sidang ditunda," ucapnya seraya mengatakan sidang lanjutan praperadilan dilaksanakan Jumat (17/3/2017). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com