Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Ini Ditahan

Kompas.com - 16/03/2017, 22:13 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala SMKN 1 Jiwan, Mudjijono (58). Ia diduga menyelewengkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) 2012-2014 senilai Rp 2.093.900.000.

"Kami tahan untuk kelancaran persidangan nanti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Wartajiono Hadi, SH, Kamis ( 16/3/2017).

Hadi mengungkapkan, tersangka Mudjijono ditahan selama 20 di Rutan Madiun. Penahanan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) memastikan Mudjijono dalam kondisi sehat.

"Tadi penasehat hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan karena tersangka sakit. Tapi setelah di cek di Rumah Sakit Umum Caruban ternyata tersangka sehat," tutur Hadi.

Sebelumnya, Mudjijono dijerat dengan tuduhan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2014 senilai Rp 2.093.900.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 515.084.029.

Dari hasil penyidikan Polres Madiun Kota, Mudjijono melakukan mark up pengadaan alat dan barang.

Penasehat hukum tersangka Mudjijono, Mas Sri Mulyono mengatakan, kliennya ditahan setelah hasil cek di Rumah Sakit Caruban menyebutkan Mudjijono sehat. Selaku penasehat hukum, ia akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Mengenai tudingan kliennya menggunakan dana untuk kepentingan pribadinya, Mas Sri membantahnya. Saat kasus ini terjadi, kliennya menjabat kepala sekolah yang peranya menjadi pengguna anggaran dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.

Penyelewengan sendiri, sambung Mas Sri, terjadi di tingkat kapro.

MENUTUP MUKA-Tim Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun menggiring tersangka Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Jiwan, Mudjijono yang menutup muka dengan stopmap menuju mobil tahanan, Kamis ( 16 / 3 / 2017) sore. Mudjijono ditahan setelah penyidik Tipikor Polres Madiun Kota menyerahkan tahap dua dalam kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Jiwan-Madiun tahun anggaran 2012-2014 senilai Rp 2.093.900.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 515.084.029.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com