Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Laporan Pungli PTT, Ombudsman Panggil Bupati Simalungun

Kompas.com - 14/03/2017, 23:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Seregar memanggil Bupati Simalungun, JR Saragih. Pemanggilan terkait dengan banyaknya laporan pungutan liar pada pegawai tidak tetap (PTT).

"Kita akan panggil bupatinya, kita mau minta klarifikasi langsung. Dalam dua bulan terakhir ini, banyak sekali laporan dari Simalungun yang masuk ke kita," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar, Selasa (14/3/2017).

Dari laporan yang masuk ke Ombudsman, PTT mengeluhkan pungutan untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) PTT. Nilai yang diminta bervariasi antara Rp 7 sampai 25 juta. Bahkan untuk rekrutmen PTT baru mencapai Rp 35 juta.

“Para PTT itu resah, mereka tidak punya uang. Bahkan ada yang sampai meminta Ombudsman melakukan OTT, pungli ini merisaukan mereka,” ucapnya.

Selain dugaan pungli kepada PTT, laporan yang masuk ke Ombudsman terkait berhentinya gaji guru honorer SD hingga SMA sejak Juli sampai Desember 2016. Abyadi mengaku heran karena penganggaran gaji guru honorer seharusnya satu tahun anggaran.

“Kok bisa dianggarkan setengah tahun? Kalau pun ada perubahan kenapa diubah? Kenapa dihilangkan anggaran itu, bagaimana mau mewujudkan pendidikan yang baik di Simalungun kalau gurunya tidak digaji,” tanyanya.

Abyadi mengaku, surat panggilan untuk Bupati Simalungun bernomor SRT-0013/PW02/0023.2017/II/2017 tertanggal 6 Februari 2017 sudah dilayangkan. Namun, surat meminta pertemuan itu belum juga dijawab.

Ombudsman, sambung Abyadi, memiliki kewenangan memanggil terlapor dalam rangka pemeriksaan laporan yang disampaikan masyarakat. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Masalah ini harus segera dituntaskan. Pak bupati diharapkan menghadiri panggilan Ombudsman agar ada solusi, jangan malah membiarkan masalah ini,” tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com