Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar, Otak Terduga Pembunuhan Kuna Kembali Masuk Bui

Kompas.com - 14/03/2017, 20:54 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah ditahan sejak Minggu (22/1/2017), Siwaji Raja alias RJ alias SR keluar dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolresta Medan. Ia keluar setelah permohonan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Namun, baru selangkah meninggalkan gerbang pintu masuk, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara ini kembali ditangkap beberapa polisi berpakaian preman.

"Kami bawa surat penangkapan bapak lagi," kata salah seorang polisi yang meringkus, Selasa (14/3/2017).

Sontak terjadi kericuhan. Keluarga yang sudah menanti tak terima dengan penangkapan tersebut dan memprotes sikap polisi. Penasehat hukum Raja yang mendampingi juga terlihat kesal.

Meski surat penangkapan belum sempat dibacakan, karena ada perlawanan, para polisi langsung memeluk dan mendorong Raja kembali masuk ke area Mapolresta Medan.

"Kami memprotes keras tindakan polisi yang kembali menangkap klien kami. Penyidik Polrestabes Medan telah berlaku semena-mena. Klien kami adalah warga negara yang membayar pajak, kenapa diperlakukan seperti ini," ujar kuasa hukum Raja, Julheri Sinaga.

Menurutnya, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, seharusnya polisi lebih terbuka dan bisa bekerja sama.

"Ada kesan setelah pra peradilan kami dikabulkan, polisi sengaja mengulur-ulur waktu. Kenapa tidak dari semalam saja kami diberitahu kalau klien kami akan ditangkap kembali," ungkapnya.

Ketika ditanya upaya hukum yang akan diambilnya, Julheri mengaku belum bisa memastikan. Bahkan ia belum mengetahui alasan penangkapan kembali kliennya.

"Mau ada pemeriksaan setelah ditahan balik, belum pasti apa dalil penyidik, nanti ku kabari, ya..." ucapnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, Siwaji Raja ditangkap kembali untuk kasus yang sama berdasarkan hasil gelar perkara.

"Keterlibatan Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan masih kuat. Kita menghormati putusan pengadilan. Hasil putusannya kita jadikan bahan gelar perkara. Hasilnya Siwaji Raja kembali menjadi tersangka," kata Sandi.

Sebelumnya, dengan alasan tidak cukup bukti, hakim tunggal sidang praperadilan PN Medan Erintuah Damanik memerintahkan Polresta Medan membebaskan tersangka, menghentikan penyidikan, melakukan ganti kerugian dan merehabilitasi nama baiknya.

Dikonfirmasi ulang usai persidangan, Erintuah mengaku tidak ada alasan lain yang membuatnya mengabulkan permohonan praperadilan Siwaji Raja selain kurangnya dua alat bukti oleh termohon.

"Hanya kekurangan minimal dua alat bukti saja. Bukan vonis bebas, tapi mengabulkan permohonan dengan alasan tidak cukup bukti untuk menetapkan pemohon menjadi tersangka," katanya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com