Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Petugas Saat Razia, Pengendara Motor Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/03/2017, 18:52 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Petugas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menetapkan status tersangka kepada Eko Riawanto (30), pengendara kendaraan yang terkena razia tertib lalu lintas.

Tindakan Eko memaki petugas sempat terekam dan menjadi viral di medial sosial.

Warga Grogol, Sukoharjo, itu dilaporkan petugas kepolisian lalu lintas Sukoharjo atas aksinya melawan petugas saat razia tertib lalu lintas di Simpang Empat Pandawa, Solo Baru, Sukoharjo.

Laporan diajukan ke Satreskrim Polres Sukoharjo dengan pengadaan melawan dan mengancam petugas.

Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, mengatakan, tersangka tidak ditahan karena dinyatakan mengalamui gangguan kejiwaan.

"Statusnya menjadi tersangka, namun karena mengalami gangguan jiwa, tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor ke Polres seminggu sekali," kata Joko, Selasa (14/3/2017).

Tersangka juga sulit diajak berkomunikasi dalam setiap pemeriksaan di kantor kepolisian.

Dari keterangan yang diperoleh, Eko masih menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dan belum pulih seratus persen. Polisi juga menemukan kartu berobat RSJ.

Media sosial dibuat heboh dengan aksi seorang pengendara sepeda motor yang berani melawan dan beradu argumen dengan petugas. Dalam video yang beredar, Eko menolak untuk memberikan kunci motornya dan memberikan STNK kepada petugas.

Petugas menangkap Eko karena berkendara tidak mengenakan helm dan membawa surat surat resmi kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com