Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dibubarkan

Kompas.com - 13/03/2017, 20:02 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah  melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Jokowi 2 Maret 2017 lalu membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Hal ini dilakukan demi efektivitas dan efisiensi.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS kemudian dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum," ujar Kepala Sub Pokja Humas dan Pengamanan Badan Pelaksana BPLS, Hengki Listria Adi, Senin (13/3/2017).

Penanganan sosial dampak dari luapan lumpur Sidoarjo menurut Perpres, tetap mengacu pada Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, dan dibayar oleh PT Lapindo Brantas.

Sementara biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.

Pantauan KOMPAS.com, Senin sore, papan nama kantor BPLS di Jalan Gayun Kebonsari Surabaya masih terpasang.

"Aktivitas di kantor BPLS masih ada karena Perpres memberi waktu pengalihan maksimal satu tahun setelah Perpres diundangkan," ujarnya.

BPLS dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007 yang ditandatangani mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. BPLS dibentuk untuk meningkatkan upaya penanganan dengan memperhitungkan risiko lingkungan yang terkecil karena lumpur Sidoarjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com