Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Kelebihan Bagasi, 2 Pegawai Pelni Kena OTT

Kompas.com - 13/03/2017, 19:06 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Sebanyak 2 pegawai PT Pelni Kabupaten Nunukan tertangkap tangan dalam OTT Tim Saber Pungli Polres Nunukan saat memungut biaya kelebihan bagasi penumpang kapal laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKp Suparno mengatakan, tim saber pungli menangkap tangan kedua pegawai PT Pelni Nunukan pada hari Minggu (12/3/2017) pada pukul 07:00 Wita.

“Dia memungut biaya barang yang dia nyatakan over baggage tanpa diberikan bukti pembayaran,” ujarnya Senin (13/3/2017).

Selain mengamankan 2 pegawai Pelni, tim saber pungli juga mengamankan uang pungli sebesar Rp 16 juta beserta tiket kelebihan bagasi. Dari pengakuan pelaku hasil pungutan liar tersebut mereka serahkan kepada bendahara Pelni.

“Uangnya semuanya Rp 16 an juta, kemudian juga ada booking palka, stiker OB (over baggage), kemudian ada tiket pembayaran over baggage kita amankan, kita cocokkan dengan uangnya tadi,” kata Suparno.

Selain meminta keterangan kepada pelaku, Kepolisian Resort Nunukan juga telah meminta keterangan terhadap penumpang kapal yang terkena pungli. Kepolisian masih akan meminta keterangan kepada bendahara Pelni yang selama ini menerima setoran uang pungli.

“Ya nanti kita juga akan meminta keterangan kepada bendaharanya,” ucap Suparno.

Polres Nunukan masih terus melakukan pendalaman terkait pungli tersebut.

Terhadap pelaku, kepolsian akan menjerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI no. 20 thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke -1e KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com