Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Kadis Dicopot, KASN Akan Panggil Gubernur Aceh

Kompas.com - 13/03/2017, 15:25 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Komisioner Pengaduan dan Penyidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) , Waluyo menyebutkan, dalam waktu dekat akan memanggil Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Sekretaris Daerah Aceh, Darmawan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Zulkifli.

Pemanggilan itu untuk klarifikasi atas laporan 18 kepala dinas yang menilai proses pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, 10 Maret 2017 lalu dinilai tidak sesuai aturan.

“Benar, ada 18 pejabat Aceh yang datang melaporkan kasus mutasi jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Saya sudah terima laporannya, sudah dengar langsung dan tim kami akan menganalisanya dalam waktu dekat ini,” kata Waluyo dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2017).

Dia mengatkaan, KASN butuh waktu untuk mengklarifikasi dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang dinilai tidak sesuai regulasi tersebut.

“Misalnya kami akan lihat surat keputusan pelantikannya. Jika dalam pemanggilan klarifikasi gubernur tidak datang, maka ada kemungkinan kita yang akan datang ke Aceh,” katanya.

Saat ditanya berapa lama waktu KASN untuk memutuskan laporan tersebut, Waluyo menyebutkan sangat tergantung proses klarifikasi di Pemerintah Aceh.

“Kalau prosesnya cepat, dan gubernur Aceh aktif memberi jawaban klarifikasi, maka kita bisa cepat putuskan apakah ini melanggar regulasi atau tidak. Kalau lambat, kita harus datang ke Aceh. Ini tentu butuh waktu,” ucapnya.

Seperti diberitakan, 18 kepala dinas dari Aceh melaporkan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Pasalnya, gubernur dinilai melanggar UU No 10/2016 yang menyatakan gubernur dilarang melantik atau mencopot pejabat daerah enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah.

Aturan itu diperkuat dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com