Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Imigrasi Wonosobo Awasi Santri Asing di Pondok Pesantren

Kompas.com - 10/03/2017, 17:27 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

WONOSOBO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah, mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) yang menjadi santri di sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo menyebut, ada lebih dari 400 WNA yang tinggal di Kabupaten Magelang. Sebanyak 200 orang di antaranya santri Ponpes yang tersebar di Kecamatan Secang.

Menurut Soeryo, jumlah tersebut adalah terbanyak di wilayah Kedu, seperti Temanggung, Wonosobo, Purworejo, Kebumen dan Kota Magelang.

"Secara keseluruhan WNA ada 400 orang, dan sekitar 200 orang di antaranya santri Ponpes. Rata-rata mereka berasal dari Malaysia, Thailand, Filipina dan Myanmar," papar Soeryo, Jumat (10/3/2017).

Ada dua strategi pengawasan yang dilakukan petugas imigrasi. Pertama, pengawasan dengan pendeteksian dokumen atau kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS).

"Ketika mereka memiliki Kitas, maka data sudah ada di kami. Kami bisa mengawasi itu, kalau ada yang menyalahgunakan maka akan ada semacam alert kepada petugas dan bisa langsung kami tindak lanjut," ujar Soeryo.

Strategi kedua, lanjut Soeryo, adalah dengan pangawasan lapangan dimana petugas mendatangi langsung Ponpes tempat tinggal santri-santri asing tersebut.

Pengawasan lapangan ini diterapkan tidak hanya di Ponpes tapi juga di tempat-tempat yang diketahui banyak terdapat WNA.

"Kami rutin melakukan pengawasan lapangan, kami datangi tempat-tempat yang banyak WNA-nya. Tujuannya untuk mengetahui apakah mereka benar tinggal di tempat yang sesuai dengan dokumen atau tidak. WNA harus update jika ada perubahan data atau tempat tinggal," jelas Soeryo.

Lebih lanjut, awal 2017, ada dua WNA yang dipulangkan paksa (deportasi) karena manyalahgunakan Kitas. Dua WNA itu berasal dati Malaysia dan Australia.

"WNA asal Malaysia terbukti overstay lebih dari 60 hari. Sedangkan WNA asal Australia menyalahgunakan izin tinggal. Mereka sudah kami deportasi dan masuk dalam daftar orang yang dicegah kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu," tuturnya.

Soeryo menegaskan selain untuk ketertiban administrasi, pengawasan ini penting guna mengantisipasi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat sekitarnya, seperti aksi terorisme dan menghindari gesekan antara WNA dan warga. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com