Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pungli di Jembatan Timbang, 2 Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/03/2017, 20:48 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Dua oknum pegawi negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan UPPKB Passo Ambon, Felix Serhalawan dan La Ali Landiru ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan sedang meminta sejumlah uang dari sopir truk.

Kedua PNS ini diringkus di kantor jembatan timbang yang terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (7/3/2017) sekira pukul 14.45 WIT, karena kedapatan menarik retribusi timbang di sejumlah truk barang. Padahal, retribusi timbang sudah berakhir pada tahun 2016 lalu.

“Penangkapan dilakukan setelah dua anggota Satuan Reserse Kriminal yang merupakan tim saber pungli ini memantau pergerakan kedua aparat sipil negara tersebut,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Nicolas Anakotta kepada waratwan, Kamis (9/3/2017).

Menurut dia, saat itu, keduanya tertangkap sedang menarik retribusi dari mobil truk DE 8640 BU bermuatan barang saat masuk melakukan timbangan.

“Tim yang menggerebek aksi pungli itu sempat menanyakan pelaku menyangkut uang yang mereka terima tersebut diperoleh dari mana, dan pelaku menjawab dari pemberian sopir truk,” terangnya.

Adapun jumlah uang yang diberikan para sopir bervariasi mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 2.000 per mobil. Kedua PNS itu kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan "pungli" untuk biaya transportasi dan biaya makan petugas.

“Kasus ini telah berlangsung dari awal Januari 2017. Dimana uang hasil tagihan dipergunakan untuk makan dan transportasi petugas yang melakukan penagihan,” katanya.

Keduanya dijerat dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi, Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 5 ayat (2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com