Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Termakan "Hoax", Warga Siksa Seorang Tunawisma

Kompas.com - 09/03/2017, 20:17 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

BREBES, KOMPAS.com – Seorang tunawisma menjadi korban penganiayaan karena diduga sebagai penculik anak di Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2017).

Warga termakan berita bohong atau hoax bahwa tunawisma tersebut adalah penculik anak. Mereka langsung tersulut emosinya lalu menyiksa dan mengaraknya dengan posisi kepala di bawah.

Menanggapi hal itu, Bupati Idza Priyanti mengajak masyarakat Kabupaten Brebes untuk melawan hoax atau berita bohong yang tersebar di masyarakat, baik lewat mulut ke mulut maupun lewat media sosial.

“Hoax bisa berakibat fatal bahkan menyebabkan korban jiwa kalau tidak bisa menyikapinya secara bijak,” kata Bupati Brebes Idza Priyanti, Kamis (9/3/2017).

Untuk menangkal hoax yang beredar di masyarakat, Idza Priyanti memimpin rapat koordinasi penanggulangan berita hoax di Pendopo Bupati Brebes, Rabu (8/3/2017), yang dihadiri jajaran Forkopimda, Kominda dan pihak terkait.

Idza mengaku prihatin dengan berita yang tersebar adanya penculikan anak-anak kecil oleh orang yang pura-pura gila sehingga warga sampai termakan isu sehingga menyerang tunawisma yang dinilai mengidap gangguan jiwa dengan main hakim sendiri.

“Jangan sampai ada kejadian lain yang menimpa orang gila. Ayo, kita amankan baik gelandangan maupun orang gila,” tambah Idza.

Dia mengajak warga untuk menggiatkan Siskamling demi keamanan masyarakat dan tidak main hakim sendiri. Menurut Idza, warga tidak boleh langsung percaya dengan informasi yang tidak jelas sumber beritanya.

Wakapolres Brebes Kompol Mashudi menjelaskan, ada 7 kejadian penyebaran berita hoax yang membuat resah masyarakat, yakni di Kecamatan Bulakamba, Ketanggungan, Pasarbatang, Tonjong, dan yang terbaru di Banjarharjo.

Mashudi menyarankan, bila ada hal-hal yang mencurikan agar melaporkan ke Babinsa atau Babinmas setempat.

“Jangan main hakim sendiri,” ucap dia.

Dia juga mengingatkan, kalau berita hoax bisa dijerat dengan undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.

“Ada konseksensi hukum bila ada penyebaran berita bohong atau hoax,” tutur Mashudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com