Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Angkutan Berbasis "Online", Sopir Angkot Bandung Mogok

Kompas.com - 09/03/2017, 11:38 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (9/3/2017), dipadati ratusan unit angkutan kota (angkot) se-Kota Bandung. 

Selain kendaraan, halaman Gedung Sate Juga dipadati ribuan orang sopir angkot dan taksi.

Para sopir angkot Bandung itu mogok massal dan melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap keberadaan transportasi berbasis online di Kota Bandung. 

"Sejak ada taksi online pendapatan rekan-rekan (pengemudi angkot dan taksi) anjlok hingga 80 persen," kata Herman, koordinator aksi saat ditemui di sela-sela unjuk rasa. 

Herman menambahkan, para pengemudi angkot dan taksi menuntut agar transportasi berbasis online ditertibkan dengan cara mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 32, tentang operasional armada berbasis aplikasi online dan memberlakukan kembali Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Harusnya ada sikap tegas dari pemerintah karena sudah jelas ada Undang-undang kenapa harus ada Peraturan Menteri. UU kan, lebih tinggi dari Permen," tuturnya.

Dampak dari keberadaan transportasi berbasis online, kata Herman, cukup membuat sopir angkot dan taksi sengsara karena membuat pendapatan mereka menjadi anjlok drastis. 

"Kalau dulu sehari normalnya bisa Rp 600.000 sampai Rp 700.000 dengan setoran plus bensin sampai rumah bisa kebagian Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Kalau sekarang (dengan adanya transportasi online) paling sehari dapat Rp 200.000. Dengan setoran dan bensin bawa pulang paling hanya Rp 15.000. Malah kadang nombok buat setoran," ucapnya. 

Hingga saat ini, para sopir angkot masih melakukan aksi unjuk rasa. Mereka belum diterima oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.  

Baca: Angkot Bandung Mogok, Polisi Angkut Warga yang Telantar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com