Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Ribuan Liter BBM Bersubsidi, Nelayan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/03/2017, 08:44 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Frit Kanuk (37) nelayan asal Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap tim Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah NTT, karena membawa ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen.

Direktur Polisi Perairan Polda NTT Kombes Budi Santoso mengatakan, Frit ditangkap saat membawa ribuan BBM itu menggunakan sebuah kapal tanpa nama di Perairan Teluk Kupang.

Menurut Budi, ribuan BBM bersubsidi yang diamankan itu yakni bensin sebanyak 1.015 liter yang dimasukin dalam kemasan 12 jeriken ukuran 35 liter dan solar 420 liter dalam kemasan 12 jeriken ukuran 35 liter dan minyak tanah 60 liter dalam kemasan jeriken ukuran 35 liter liter dan satu jeriken ukuran 25 liter.

"Pelaku mengangkut BBM tersebut tanpa ada dokumen perizinan yang sah dari pemerintah dan akan dijual di Papela Rote Timur, untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” kata Budi yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast, saat menggelar jumpa pers di Markas Polda NTT, Rabu (8/3/2017).

Modus yang digunakan tersangka lanjut Budi yakni dengan membeli bensin dan solar dari SPBU Kelapa Lima dan minyak tanah di agen penjualan minyak tanah di pasar Oeba, selanjutnya dibawa ke kapal dan selanjutnya ke Rote Ndao.

“Akibat perbuatannya itu kerugian negara mencapai Rp 16 juta dan tersangka sudah diamankan dan ditahan di Markas Dirpolair NTT,”ucapnya.

Budi menyebut, Frit diduga melanggar pasal 55 dan pasal 53 huruf D Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyakk dan gas bumi dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com