Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lama Hilang, Wanita Hamil Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Kompas.com - 08/03/2017, 20:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Berbulan-bulan tidak ada kabar, Sumiati (40) ditemukan tinggal tulang-belulang.

Padahal, wanita asal Dusun Jetis, Desa Umbulsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, itu diketahui sedang mengandung 8 bulan.

Informasi keberadaan tulang belulang Sumiati diperoleh dari keterangan Ahmad Fauzi (51), kekasih Sumiati, kepada anggota Unit Reskrim Polsek Windusari Magelang, Senin (6/3/2017) lalu.

Kapolres Magelang AKBP Hindarsono menjelaskan, Ahmad Fauzi yang kini telah menjadi tersangka itu mengaku telah membunuh Sumiati pada Juni 2016 silam.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Jetis, Desa Umbulsari, Kecamatan Windusari, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan keluarga yang kehilangan korban.

Tersangka mengaku telah membunuh dan mengubur jasad korban di sebuah lahan milik warga di Dusun Muneng, Desa Muneng Warang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.

"Setelah membunuh, tersangka pergi selama 10 bulan. Lalu sudah pulang ke rumah beberapa hari lalu, kemudian segera kami tangkap di rumahnya," jelas Hindarsono, Rabu (8/3/2017).

Saat hendak diringkus, kata Hindarsono, rumah tersangka sudah dikepung oleh warga. Beruntung, tersangka dapat segera diamankan oleh polisi yang kemudian digelandang ke Markas Polres Magelang.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah membunuh korban. Dia lalu menunjukkan lokasi dimana jasad korban dikubur. Kami kemudian menuju lokasi tersebut dan benar ditemukan tulang belulang manusia," papar Hindarsono.

Kepada polisi, tersangka mengaku membunuh korban pada bulan Juni 2016 pukul 05.30 WIB. Tersangka memukul kapala korban beberapa kali menggunakan batu, lalu jasadnya dikubur di kebun warga guna menghilangkan jejak.

"Kasus ini masih dalam proses pengembangan terkait motif pembunuhan tersangka. Saat ini ini sedang dalam proses otopsi dan untuk hasilnya masih menunggu," terangnya.

Dalam upaya penyidikan tersebut, pihaknya dibantu oleh Tim Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Tim harus membongkar makam korban Rabu (8/3/2017) siang agar memperoleh data dan fakta atas pembunuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, ia membunuh korban karena kesal diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban yang saat itu sudah berusia 8 bulan. Sementara tersangka dan korban diduga masih memiliki hubungan keluarga.

"Sebelum dibunuh, tersangka mengajak pergi korban dengan alasan diajak berbelanja pakaian," imbuh Hindarsono.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang, AKP Santoso menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain cangkul, batu dan beberapa pakaian milik korban.

Menurutnya, tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com