Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terima Kasih Julie Bishop, Kami Hanya Tuntut Hak Kami..”

Kompas.com - 08/03/2017, 06:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Tim Advokasi Korban Montara Ferdi Tanoni mengatakan, ribuan warga Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut agar hak-hak mereka yang telah dirampas oleh PTTEP dan Australia, akibat pencemaran minyak di Laut Timor, segera direalisasikan.

Menurut Ferdi, ledakan kilang minyak Montara pada 2009 silam  menyebabkan pencemaran laut dan merusak sejumlah ekosistem laut yang ada di 12 Kabupaten di NTT.

Pernyataan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop bahwa Pemerintah Australia berjanji untuk membantu para petani rumput laut di NTT, yang tengah menuntut ganti rugi dalam kasus tumpahan minyak di Laut Timor, disambut Ferdi dengan baik, namun ia pun meminta agar semua hak para warga pun bisa dipenuhi.

“Terima kasih Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, kami tidak minta bantuan Australia, tapi kami hanya tuntut hak kami yang selama ini selalu terabaikan. Kami minta ada kerja sama yang baik antara warga NTT dan Pemerintah Australia,” kata Ferdi kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2017).

Baca juga: 7 Tahun Memperjuangkan Laut Timor untuk Warga NTT

Ferdi menjelaskan, warga NTT menginginkan Australia bersama-sama mengidentifikasi secara ilmiah seluruh besaran kerugian yang dirasakan oleh korban, seperti para petani rumput laut, nelayan, serta kerusakan lingkungan yang terjadi di Laut Timor dan Laut Sawu.

“Sekitar 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor tercemar semuanya, yang kemudian membawa petaka bagi para petani rumput laut di wilayah pesisir di NTT, akibat wilayah perairan budidaya sudah tercemar dan rusak,” tegasnya.

Untuk itu kata Ferdi, pihakya akan segera menyurati Pemerintah Australia dan Indonesia untuk bersama menyelesaikan masalah pencemaran Laut Timor ini secara menyeluruh dan komprehensif sehingga bisa ada solusi yang menguntungkan semua pihak.

Untuk diketahui, Sidang perdana gugatan class action 13.000 petani rumput laut asal NTT terhadap PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara digelar oleh Pengadilan Federal Australia mulai 22 Agustus 2016.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Daniel Sanda, petani rumput laut asal Kabupaten Rote Ndao, pada 3 Agustus 2016. Gugatan itu dibagi dalam tiga bagian, yakni pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampak terhadap kesehatan warga di NTT.

"Gugatan ini ditangani dua pengacara, yakni Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers di Australia, dan Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara," kata Ferdi.

Kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor meledak pada 21 Agustus 2009. Hal itu mengakibatkan pencemaran wilayah perairan budi daya rumput laut di 11 kabupaten dan satu kota di NTT.

Wilayah terdampak itu meliputi Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.

Baca: Mahkamah Internasional Sepakat Adili Sengketa Laut Timor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com