Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah Kasus Kekerasan Anak

Kompas.com - 07/03/2017, 17:56 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut, Kabupaten Bogor masuk ke dalam zona merah kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, hampir 139 kasus kekerasan terhadap anak selama 2016, dilakukan orang-orang terdekat korban.

"Jadi, itu parameter pertama kenapa Bogor masuk ke dalam garis merah. Itu bisa terlihat dari data yang ada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor terkait kasus anak-anak menjadi korban dan anak menjadi pelaku," ungkap Arist, di Mapolres Bogor, Selasa (7/3/2017).

Arist menambahkan, melihat data tersebut, pihaknya pun bersinergi dengan Polres Bogor dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor membangun gerakan perlindungan terhadap anak di masing-masing kampung.

Menurutnya, gerakan tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak.

"Jadi di Bogor ini, selain kejahatan seksual, kejahatan fisiknya juga tinggi. Contohnya, kasus di Gunung Putri, di Sentul, dan wilayah lainnya. Itulah yang ingin saya sampaikan kepada Bupati, harus dibangun sebuah gerakan perlindungan anak di tiap-tiap kampung," jelasnya.

Dirinya juga menilai, saat ini sistem kekerabatan di masyarakat sudah tidak berjalan dan saling cuek. Selain itu, kata Arist, dengan kepadatan penduduk di daerah Bogor, dengan tata kota yang tidak mendukung, maka kejahatan itu ada di sana.

Arist menjelaskan, penegakkan hukum akan bisa berjalan kalau masyarakat ikut terlibat. Banyak kasus-kasus kejahatan terhadap anak terutama kejatan seksual tidak dilaporkan keluarga karena dianggap aib.

"Kita mau mengajak bahwa sistem kekerabatan yang sudah hilang itu dibangun kembali. Sekarang banyak orang-orang justru cuek, nggak peduli," tutup dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com