Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyerangan Balai Kota Makassar Dihentikan Polisi, Kejati Minta Dilimpahkan

Kompas.com - 07/03/2017, 11:28 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) meminta Polda Sulsel agar melimpahkan perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar dan pengeroyokan polisi di Anjungan Losari.

Menurut dia, pihaknya sudah kirimkan surat pengembangan hasil penyidikan tambahan (P20) ke Polda Sulsel.

"Karena dua kasus itu sudah lama dan polisi tidak melimpahkan berkas perkara tahap 1. Padahal waktu penyidikan sudah habis, makanya diterbitkan surat P20. Sedangkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah lama kita telah terima dari polisi. Buat apa SPDP kalau tidak ada penyerahan berkas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin ketika dikonfirmasi, Selasa (7/3/2017).

Saat ditanya mengenai perdamaian antara Kepolisian dan Pemkot Makassar hingga perkara tidak dilanjutkan, Salahuddin menegaskan tidak tahu menahu. Menurut dia, adanya perdamaian tidak menutup perkara kriminal yang ada.

"Tidak ada itu dalam perundang-undangan bahwa tidak kriminal bisa ditutup setelah adanya perdamaian. Berbeda dengan perkara delik aduan, bisa dihentikan. Tapi kalau kasus penyerangan dan perusakan kantor Balai Kota Makassar serta kasus pengeroyokan anggota Kepolisian merupakan kriminal murni," ucapnya.

Salahuddin menyebutkan, jika semua kasus bisa ditutup setelah adanya perdamaian, apakah dengan demikian kasus pembunuhan juga bisa ditutup setelah adanya perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban.

"Tidak bisa dong, perdamaian menutup perkara tindak pidana. Semua kasus harus lanjut dan biarlah hakim yang menilai dan memutuskan. Perdamaian antara korban dan tersangka hanya meringankan hukuman tindak pidana," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel akhirnya menutup kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar yang dilakukan anggota kepolisian. Padahal, Polda Sulsel sebelumnya menetapkan empat anggotanya dari Satuan Sabhara sebagai tersangka.

Baca: Polda Sulsel Hentikan Kasus Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar

Keempat anggota Sabhara tersebut berinisial EJR, NF, ABI dan R. Direktur Dit Reskrimum Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Erwin Zadma yang dikonfirmasi, Selasa (7/3/2017) mengatakan, penutupan atau penghentian kasus penyerangan kantor Balaikota Makassar berdasarkan pencabutan laporan. Dimana, Pemkot Makassar sepakat berdamai.

Demikian pula kasus pengeroyokan anggota Polisi yang menyeret dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP berinisial SF dan HD turut dihentikan.

"Penutupan kasus berdasarkan pencabutan laporan dan bersepakat damai. Jadi ada dua kasus yang ditutup, sedangkan untuk kasus tewasnya anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham yang tewas ditikam tetap lanjut dan masih dalam tahap persidangan," kata Erwin.

Dia menegaskan, perdamaian itu diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar atas penutupan kasus tersebut.

"Baguskan kalau berdamai, jadi tidak mesti lanjut ke pengadilan," tuturnya.

Seperti diberitakan, serangkaian rentetan tindak pindana terjadi yang melibatkan anggota kepolisian dan anggota Satpol PP Kota Makassar pada Sabtu (6/8/2016) malam hingga Minggu (7/8/2016) dinihari silam. 

Seorang anggota kepolisian mengaku dikeroyok oleh anggota Satpol PP di Anjungan Pantai Losari, Makassar. Tidak lama berselang dari peristiwa pertama itu, ratusan anggota Kepolisian kemudian menyerang kantor Balai Kota Makassar yang berhadapan dengan markas Polrestabes Makassar di Jl Ahmad Yani. Akibatnya, seorang anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham tewas ditikam.

Selain itu pula, dua unit mobil dan belasan motor dirusak anggota kepolisian, kaca jendela ruangan kantor Satpol PP yang berada di lantai dasar pecah akibat penyerangan tersebut.

Baca: Tim Kemendagri Cari Bukti Penyerangan Balai Kota Makassar oleh Polisi

Kompas TV Anggota Brimob Berjaga di Balai Kota Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com