Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Supini yang Dipaksa Mengemis: Saya Mau Pulang..

Kompas.com - 07/03/2017, 08:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Video Supini, seorang nenek yang dipaksa mengemis oleh “cucunya” di Kota Semarang menjadi perbincangan netizen. Nenek yang berusia 93 tahun ini “dipaksa” menadahkan tangan di perempatan lampu merah Rumah Sakit Kariyadi Semarang.

Pemerintah setempat seketika bertindak mengamankan nenek Supini yang diduga dieksploitasi. Sang pria yang dianggap cucu bernama Suwarno ikut diamankan ke unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes Semarang.

Setelah diperiksa, keduanya menjalani hidup masing-masing. Nenek Supini diantarkan ke Panti Sosial Among Jiwo, di Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Sementara Suwarno dimintai keterangan di kepolisian karena diduga melakukan eksploitasi pada sang nenek untuk mengemis.

Nenek Supini sendiri sudah pernah merasakan tidur di Among Jiwo. Ketika diantarkan ke sana lagi dia menolak. Dia meminta diantarkan ke tempat asalnya di Grabag, Kabupaten Magelang. Di sana, menurut Supini ada sanak familinya yang akan merawatnya.

“Aku asli Grabag, sudah tidak punya anak dan suami. Sudah meninggal semua,” ujar Supini, seusai diperiksa di Mapolrestabes Semarang Senin (6/3/2017) kemarin.

"Yang merawat ada, ada tiga keponakan saya Grabag. Saya mau pulang ke Grabag," ucap Supini.

Nenek Supini pun menolak ajakan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu, untuk ditampung sementara di panti sosial.

“Kalau tidak ada keluarga ya ditempatkan di panti wreda yang dikelola Darma Wanita," sebut Hevearita, seusai berdialog dengan Supini di Mapolrestabes Semarang.

Nenek Supini sendiri tidak sadar bawah kegiatannya mengemis dimanfaatkan oleh Suwarno. Kebaikan Suwarno yang merawat dan membantu ketika buang air besar membuat dia dianggap sebagai cucunya sendiri. Suwarno pun diakuinya sebagai keponakan yang bertemu di jalan.

Baca: Video Nenek Dipaksa Mengemis Jadi Viral, Sang Nenek dan Cucunya Diamankan

Sementara itu, Suwarno ditahan di Mapolrestabes Semarang karena dugaan perdagangan orang. Dia mengakui perbuatannya telah meminta uang hasil mengemis nenek Supini saban hari.

Nenek Supini memperoleh uang antara Rp 50.000 hingga Rp 60.000 setiap hari. Dari uang yang didapatnya itu,  Rp 40.000 diambil Suwarno.

Setelah pemeriksaan diketahui Suwarno melakukan eksploitasi pada nenek Supini.

Kepala Satuan Reskirm Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Wiyono Eko Prasetyo menyatakan, pihaknya menjerat Suwarno dengan UU Perdagangan Orang.

"Dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang, hukuman minimalnya 3, maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Wiyono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com