Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang yang Memaksa Nenek Supini Mengemis Dijerat UU Perdagangan Orang

Kompas.com - 07/03/2017, 05:31 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Suwarno (35), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pria yang diduga menyuruh seorang nenek bernama Supini di Kota Semarang, mengemis di sekitar lampu lalu lintas, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Yang bersangkutan mengeksploitasi orang lain (nenek Supini)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko di Semarang, Senin (6/3/2017).

Suwarno diduga mengeksploitasi Supini, nenek berusia 92 tahun asal Grabag, Magelang, untuk mengemis di lampu lalu lintas persimpangan Rumah Sakit Kariadi Semarang.

Informasi awal menyebut Suwarno merupakan cucu nenek Supini. Namun, menurut Wiyono, dalam pemeriksaan terhadap Suwarno, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan nenek Supini.

Suwarno mengaku sudah tiga bulan mempekerjakan nenek Supini sebagai pengemis.

"Penghasilan antara Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per hari. Hasilnya diminta Suwarno dengan alasan untuk ditabung," katanya.

Berdasarkan penelusuran polisi, uang hasil mengemis tersebut tidak ditabung, melainkan dititipkan ke seorang penjual makanan yang berjualan di dekat tempat indekos Suwarno di kawasan Tanjung Emas, Semarang.

"Uang itu untuk membayar makan setiap hari," tambahnya.

Wiyono menyatakan, perbuatan Suwarno yang berprofesi sebagai kondektur bus tersebut melanggar hukum karena mengeksploitasi orang lain (nenek Supini) untuk kepentingan pribadinya.

Sebelumnya, video seorang nenek yang diketahui bernama nenek Supini, diduga diperintah cucunya untuk mengemis di lampu lalu lintas ramai diperbincangkan di media sosial.

Video yang diunggah dalam akun instagram tersebut ditanggapi oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Petugas langsung menindaklanjuti unggahan video tersebut untuk menemukan nenek Supini. 

Baca: Video Nenek Dipaksa Mengemis Jadi Viral, Sang Nenek dan Cucunya Diamankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com