Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Teman yang Selingkuhi Istrinya, Agus Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/03/2017, 15:17 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Agus Andika alias Dika, pelaku pembunuhan terhadap pria yang menyelingkuhi istrinya di Desa Tulung Selapan, OKI, ditangkap aparat dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, di persembunyiannya di Pulau Bangka, Selasa (28/2/2017).

Warga Mataram, Kertapati, Palembang, ini ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar.

Penangkapan Agus Andika setelah polisi menyelidiki keberadaan tersangka. Setelah diketahui tersangka berada di Pulau Bangka, polisi lalu membentuk tim dan berangkat ke pulau bangka untuk melakukan penangkapan.

Agus Andika lalu ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya dan langsung dibawa ke Mapolres OKI.

Kapolres OKI, AKBP Amazona, Rabu (1/3/2017) mengatakan, Agus Andika adalah pelaku pembunuhan terhadap korban yang merupakan temannya sendiri bernama Heriyanto, warga Tulung Selapan.

Agus Andika membunuh Heriyanto setelah dirinya mengetahui korban berselingkuh dengan istrinya, bahkan sudah sampai ke hubungan seksual.

Mengetahui Heiryanto menyelingkuhi istrinya, Agus gelap mata dan merencanakan pembunuhan Heriyanto. Pelaku kemudian menyiapkan sebilah parang dan membunuh Heriyanto dengan pedang di Desa Tulung Selapan.

Setelah membunuh Heriyanto, Agus langsung melarikan diri ke Pulau Bangka dengan mengajak istri dan kedua anaknya.

“Korban ini masih teman akrabnya sendiri. Korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku. Pelaku akhirnya mengetahui perselingkuhan itu dan mendatangi rumah korban dengan membawa parang. Korban lalu membacok korban yang saat itu tengah tidur berulang kali hingga tewas,” katanya.

Sementara Agus Andika mengaku ia mengetahui perselingkukan itu saat korban menelpon ke telepon selular istrinya. Saat itu ia yang menerima telepon. Dari sana ia mengetahui bahwa istrinya telah berselingkuh dengan korban. “Saya menyesal telah membunuh korban, saya siap menerima hukumannya,” katanya Akibat perbuatannya Agus Andika terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. K108-15

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com