Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2017, 22:30 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Malang membatasi operasional angkutan berbasis aplikasi online, Senin (27/2/2017).

Pembatasan itu dianggap sebagai solusi dari konflik antara angkutan online dan angkutan konvensional.

Sebelum menetapkan pembatasan operasional melalui zona larangan, antara Pemerintah Kota Malang, perwakilan angkutan online, dan perwakilan angkutan konvensional melakukan mediasi yang berlangsung lama di Balai Kota Malang.

Hasilnya, mereka menyepakati adanya zona tertentu yang terlarang bagi angkutan online untuk menarik penumpang.

"Angkutan berbasis online dilarang mengambil dan atau menarik penumpang pada lokasi perhotelan, mal, stasiun, terminal, tempat hiburan, pasar, rumah sakit, jalan yang dilalui angkutan kota," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi saat membacakan hasil mediasi.

Dengan adanya zona larangan itu, pengemudi angkutan online hanya boleh menurunkan penumpang di lokasi-lokasi yang masuk dalam zona larangan.

Keputusan itu hanya bersifat sementara sambil menunggu ketentuan lebih lanjut. Kusnadi meminta kepada perwakilan angkutan online untuk melakukan sosialisasi kepada semua pengemudi terkait adanya zona larangan tersebut.

"Jadi larangan-larangan ini harus dipatuhi," katanya.

Potensi konflik

Meski sudah menjadi kesepakatan bersama, ketentuan zona larangan itu masih berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pengemudi yang selama ini kerap terjadi. Apalagi, banyak celah yang belum tercantum dalam ketentuan itu, misalnya radius wilayah pada setiap zona yang dilarang.

Selain itu, angkutan online yang sudah mendapat tempat di hati warga Malang juga berpeluang bagi pengemudi angkutan online untuk mencuri kesempatan memasuki zona larangan. Apalagi, tidak dibahas tentang sanksi pada lembar kesepakatan itu.

Terkait hal itu, Kusnadi meminta agar tidak ada tindakan main hakim sendiri jika pengemudi angkutan konvensional menemukan pengemudi angkutan online yang melanggar.

"Kalau ada yang mengetahui (pelanggaran), laporkan ke Dishub atau Polres Malang," kata dia.

Sekretaris Paguyuban Transportasi Online Malang Athabik mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang sudah berlaku. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi zona larangan itu.

"Kita akan menginformasikan semua hasil rapat ini ke anggota, baik Grab, Uber, dan Go-Jek. Mungkin di bawah akan muncul penolakan," katanya.

Ia akan meminta kepada seluruh anggotanya untuk menghindari zona terlarang. Ia mengimbau agar pengemudi tidak perlu beroperasi jika susah mendapatkan di luar zona larangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com