Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Pingsan, Terpidana Cambuk Lanjutkan Hukumannya

Kompas.com - 27/02/2017, 20:44 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dua pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat jatuh pingsan saat sedang menjalani hukuman cambuk di Meunasah Rukoh, Darussalam, Senin (27/2/2017).

Kedua terhukum itu berinisial H (26) yang dicambuk sebanyak 22 kali dan Z (25) yang dihukum cambuk 23 kali.

H sempat jatuh dan pingsan sesaat saat cambukan ke-10. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat secara fisik dan mental, ia kembali melanjutkan hukumannya hingga cambukan berikutnya.

Adapun Z tidak bisa melanjutkan proses hukum cambuk karena kondisinya melemah. Ia jatuh pingsan saat cambukan keempat.

"Terhukum H bisa melanjutkan hukumannya setelah jatuh pingsan tadi. Dokter bilang sehat, dan hukumannya pun dilanjutkan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Ricky seusai pelaksanaan hukuman cambuk.

Ia menyatakan, hukuman terhadap Z akan dilanjutkan setelah terpidana dinyatakan sehat dan selama perawatan dijamin sepenuhnya oleh keluarga.

"Yang bersangkutan tidak dimasukkan lagi dalam penjara karena sudah menjalani hukuman 4 kali cambuk. Terhukum tersebut akan dikembalikan pada keluarga dan akan dijemput kembali bila sudah waktunya untuk dicambuk lagi," ujar Ricky.

Terhukum lainnya yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh adalah RH (22) dan DS (21).

Keduanya dihukum karena melakukan khalwat atau berdua-duaan di tempat sepi dengan ganjaran 7 kali hukum cambuk di muka umum.

Adapun A (20) dihukum 22 kali cambuk dan FE (22), MY (27) dan SW (22), masing-masing dihukum 23 kali cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat atau bercumbu dengan non-muhrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com