MEDAN, KOMPAS.com - Dua pelajar yang masih duduk di bangku SMP berinisial S (15) warga Jalan Jamin Ginting Perumahan Villa Prima Indah, Kecamatan Medan Johor dan temannya HM (15) warga Jalan Simalingkar Medan ditangkap petugas Reskrim Polsek Sunggal.
Pasalnya, kedua pelaku nekat membegal korbannya sesama pelajar yaitu AF (15) dan AR (15) warga Kompleks Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kedua korban dibegal kedua pelaku saat sedang mengendarai sepeda motornya melintasi Jalan TB Simatupang, Sunggal, pada Sabtu (25/2/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku langsung memepet dan menyuruh korban turun dari sepeda motornya. Setelah korban menghentikan laju kendaraannya, pelaku meminta uang namun tidak diberi korban.
"Pelaku kemudian memeriksa kantong korban dan mengambil uang Rp 8.500 dan topi, kemudian memukul wajah korban. Kesakitan, korban menjerit, kebetulan petugas kita sedang melakukan patroli. Petugas mendatangi lokasi kejadian dan menangkap kedua pelaku," kata Daniel, Minggu (26/2/2017).
Kedua pelaku masih diperiksa oleh pihak kepolisian. Keduanya akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.