BANDA ACEH, KOMPAS.com - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) diwarnai perdebatan antara saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut lima, Muzakir Manaf-Teuku Al Khalid, dengan KIP.
Saksi pasangan Muzakir Manaf-Teuku Al Khalid, Suaidi Sulaiman, menilai pelaksanaan Pilkada Aceh cacat hukum.
"Satu di antaranya pelanggaran yang terjadi adalah di mana PPS tidak mengumumkan dan menempel hasil penghitungan suara di tingkat desa, jadi warga tidak tahu hasilnya selain itu masalah yang masif lainnya adalah banyak warga yang tidak mendapat form C6 sehingga banyak warga tidak (dapat) memilih dan ini merugikan paslon nomor urut lima", ucap Suaidi, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sabtu (25/2/2017).
Hampir satu jam sejak dimulai, rapat pleno tersebut masih diwarnai perdebatan.
Suaidi memutuskan keluar dari ruang sidang rapat pleno penghitungan suara setelah mengisi form keberatan dan kejadian khusus atau DC2.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi yang memimpin sidang mengharapkan saksi paslon nomor lima untuk masih bisa mengikuti sidang pleno.
Namun Suaidi tetap keluar dari ruang tempat berlangsungnya sidang pleno.