Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga TKI Ilegal, 474 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Wonosobo

Kompas.com - 25/02/2017, 14:50 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

WONOSOBO, KOMPAS.com - Sebanyak 474 orang pemohon ditolak saat hendak membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah. Mereka terindikasi akan menyalahgunakan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, indikasi tersebut diketahui saat pemohon menjalani pemeriksaan dan proses wawancara oleh petugas di kantor imigrasi.

"Kepada petugas pemohon mengajukan paspor wisata ke luar negeri, namun mereka tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen pendukung izin wisata, misalnya tiket pesawat pulang pergi, dan lainnya," jelas Soeryo dalam keterangan pers Sabtu (25/2/2017).

Dokumen-dokumen pendukung itu juga diperlukan jika pemohon mengajukan paspor untuk keperluan bekerja di luar negeri, antara lain surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, perusahaan penyalur tenaga kerja atau dari perusahaan luar negeri yang hendak memperkerjakan pemohon.

"Secara psikologis sudah tampak, mana pemohon yang jujur dan tidak. Demikian juga secara fisik pemohon akan kelihatan," katanya.

Selain hal tersebut, pembatalan penerbitan paspor juga dilakukan jika pemohon ternyata sudah memiliki paspor sebelumnya atau duplikasi data.

Pada kasus ini penerbitan paspor pemohon akan ditangguhkan selama 6 bulan hingga 2 tahun ke depan.

"Apabila pemohon sebelumnya sudah punya paspor tapi mungkin hilang atau rusak, lalu mengurusnya lagi ke kantor imigrasi, harus disertakan surat keterangan (BAP) kehilangan dari Kepolisian. Jika tidak ada maka akan ditangguhkan," papar Soeryo.

Soeryo menyebutkan, sebanyak 474 orang pemohon yang ditolak tersebut, 412 kasus terjadi sepanjang tahun 2016 lalu dan 62 kasus terjadi mulai Januari hingga Fabruari 2017.

Sebagian besar pemohon mengaku hendak berwisata ke Malaysia, Singapura, Jepang, Korea dan negara-negara Timur Tengah.

"Para pemohon tidak hanya dari Wonosobo, tapi daerah lain yang masuk wilayah kami antara lain Magelang, Purworejo, Temanggung bahkan dari Yogyakarta," ucapnya.

Soeryo mengutarakan penolakan penerbitan paspor tersebut merupakan upaya pencegahan maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Terlebih beberapa waktu terakhir banyak kasus ribuan TKI ilegal yang dideportasi, terjerat kasus kriminal, perdagangan manusia hingga terorisme.

"Upaya pencegahan ini juga dilakukan di titik-titik perlintasan di bandara dan wilayah perbatasan," katanya.

Pihaknya saat ini mulai gencar melakukan sosialisasi terkait penerbitan paspor yang benar kepada masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com