Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Izin Baru soal Pabrik Semen, Ganjar Dinilai Arogan

Kompas.com - 24/02/2017, 16:23 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah, mengkritik penerbitan izin lingkungan pertambangan dan pembangunan kepada PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menurut LBH, penerbitan izin menunjukkan Ganjar telah bertindak sewenang-wenang, dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Sangat disayangkan tindakan arogan tersebut dilanjutkan dengan tindakan arogan lainnya, yaitu penerbitan Izin Lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia,” kata Direktur LBH Semarang Zainal Arifin dalam siaran resminya, Jumat (24/2/2017).

Dia mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung soal izin kegiatan pertambangan, perintah kepada gubernur sudah jelas, yaitu hanya mencabut izin. Tidak ada perintah untuk melakukan tindakan lain.

LBH menduga, gubernur telah mengatur kebijakan, selain yang diperintahkan oleh MA. Pada posisi itulah, Ganjar dinilai telah arogan.

“Izin lingkungan yang baru adalah bentuk arogansi gubernur,” tambahnya.

Arogansi gubernur, lanjut dia, tergambar dari penerbitan izin dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016.

Dia mengatakan, gubernur dituntut hanya berkewajiban melaksanakan putusan MA yang isinya pembatalan obyek sengketa, mencabut obyek sengketa, serta klausul dan membayar biaya perkara.

Selain dianggap arogan, kebijakan Ganjar dinilai membangkangi hukum dan sewenang-wenang dalam menggunakan diskresi. Ganjar juga dinilai salah karena mendasarkan izin andal yang baru berasal dari andal yang bersifat cacat secara hukum.

Sementara itu, aktivis dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto masih belum bisa dimintai tanggapan terkait terbitnya izin baru ini. Salah satu warga Tegaldowo Rembang itu masih belum menjawab ketika dikonfirmasi.

Ganjar menerbitkan izin baru pada Kamis (23/2/2017) malam, lalu diumumkan di laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada pukul 22.34 WIB. Penerbitan izin lingkungan terbaru merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA).

Tim Komisi Amdal telah menggelar sidang addendum andal pada 2 Februari 2017 dengan dihadiri sejumlah pakar, pemerintah, akademisi, perwakilan masyarakat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com