Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemilik Kontrakan Ditahan Polisi

Kompas.com - 23/02/2017, 22:03 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - AM alias Andri (38), warga Amahusu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, harus mendekam di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease lantaran telah mencabuli FT, seorang gadis yang masih di bawah umur.

Selama ini, korban bersama orang tuanya tinggal di rumah kontrakan milik pelaku.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu korban membaca sejumlah pesan singkat di ponsel milik putrinya itu.

Saat itu sang ibu lalu menanyakan kejadian yang terjadi padanya dan korban pun menceritakan semua perbuatan pelaku.

“Jadi pelaku ini telah melancarkan aksinya terhadap korban sejak tahun 2014 lalu, saat itu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memaksa korban melayani hawa nafsunya,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Nicolas Anakott kepada wartawan, Kamis (23/2/2017).

Menurut Anakotta, setelah kejadian itu pelaku yang telah memiiki anak dan istri ini kerap mencabuli korban.  Korban pun diancam akan dibunuh jika sampai menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang lain.

“Korban tidak bisa berbuat apa-apa karena kerap diancam akan dibunuh oleh pelaku,” ujarnya.

Dia mengatakan, orang tua korban langsung mendatangi polisi dan melaporkan kejadian itu setelah putrinya menceritakan perbuatan pelaku selama ini.

“Setelah dilaporkan kita langsung menangkap pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,”sebutnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, jonto Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com