Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Bupati Rokan Hulu Minta Segera Aktif Kembali

Kompas.com - 23/02/2017, 18:49 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Rokan Hulu (non-aktif) Suparman akan segera aktif kembali setelah divonis bebas oleh hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

Suparman disidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015 Riau. Saat itu, dia masih menjabat anggota DPRD Riau dari Fraksi Golongan Karya.

"Petikan putusan akan diberikan ke atasan langsung, yakni Gubernur Riau, agar yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Bupati Rokan Hulu," kata kuasa hukum Suparman, Eva Nora, Kamis di Pekanbaru.

Ia berharap pengaktifan kembali Suparman dapat diproses sesegera mungkin.

Dalam sidang hari ini, ketua majelis hakim PN Pekanbaru Rinaldi Triandiko menjatuhkan vonis bebas kepada Suparman.

Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Hakim menyatakan bahwa unsur dakwaan kedua, yakni menerima hadiah atau janji, tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.

"Oleh karena itu, terdakwa Suparman haris dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya, maka hal yang didalilkan dalam nota pembelaannya terdakwa dapat dipenuhi majelis," kata Rinaldi.

Setelah menjadi anggota DPRD Riau 2009-2014, Suparman naik jadi Ketua DPRD Riau 2014-2019.

Dia mengundurkan diri pada 2015 karena ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Bupati Rohul dan akhirnya terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com