Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kasus Raperda Jiplakan?

Kompas.com - 23/02/2017, 09:06 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bagian hukum Setda Kabupaten Semarang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan plagiasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang dibawa ke Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (20/2/2017) kemarin.

Sebab Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang melakukan potong kompas dalam proses pengajian Raperda tersebut, hingga yang paling fatal menerima draf Raperda jiplakan tanpa dicek dahulu sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk disahkan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto seusai memanggil tim teknis penyusunan Raperda, Rabu (22/2/2017) siang untuk dimintai keterangannya ihwal plagiasi Raperda tersebut.

Hadir dalam klarifikasi tersebut Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono, Kepala Badan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Semarang Yusuf Ismail, Asisten Pemerintahan dan Kesra Moch Riyanto dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang Suratno.

"Sebetulnya kesalahannya sejak dari awal (pengusulan Raperda). Kalau bicara bobot kesalahannya, ya paling besar ada di bagian hukum (Setda)," ungkap BK, panggilan akrab Bambang Kusriyanto.

Baca juga: Dituding Menjiplak Raperda, Bupati Semarang Kehilangan Kata-kata

Berdasarkan klarifikasi tersebut diketahui bahwa Bagian Hukum Setda akan mengusulkan 17 Raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.

Namun sebenarnya hanya 9 Raperda yang sudah siap. Sedangkan 8 lainnya, termasuk Raperda Penanggulangan Kemiskinan belum siap karena belum melalui tahapan yang semestinya.

Antara lain peyusunan draf Raperda, pembahasan draf Raperda oleh Tim Penyusun Produk Hukum Daerah, sosialisasi atau uji publik, serta harmonisasi dan sinkronisasi substansi materi Raperda.

"Hanya sembilan yang sudah siap karena sudah ada drafnya, sudah diharmonisasi di tingkat kajian tim di bagian hukum. Ya, Sebenarnya ya bagian itu saja yang disampaikan ke Balegda," ujarnya.

Kendati belum siap, Bagian Hukum tetap memaksakan Raperda Penangggulangan Kemiskinan dalam Prolegda 2017, sehingga terungkap dalam Rapat Paripuna senin kemarin draf Raperda tersebut asal menjiplak Perda serupa dari Kota Magelang.

"Akhirnya begitu kemarin diajukan dan ada kasus ini, yang 2 diharmonisasi, sehingga (hanya) 11 Raperda yang disepakati," imbuhnya.

Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Sosial (Pemsos) BP3D Kabupaten Semarang, Listina Aryani dalam klarifikasinya mengakui bahwa ada proses potong kompas dalam pengusulan Raperda Penanggulangan Kemiskinan tersebut.

Ia menyebutkan draf Raperda tersebut memang copy paste dari Perda Kota Magelang 2013, namun tidak dimaksudkan untuk serta merta diserahkan kepada DPRD sebagai draf Raperda yang sudah final karena belum pernah dibahas di Bagian Hukum.

"Raperda ini belum sekalipun dibahas. Kami belum pernah dipanggil pejabat Bagian Hukum untuk mendiskusikannya," beber Listina.

Persoalan kemiskinan semula bukan merupakan bidang Pemsos. Namun seiring penataan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Januari lalu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) akhirnya diberikan ke Bidang Pemsos.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com