MADIUN, KOMPAS.com - Enam jam berada di Kota Madiun, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sembilan aset milik tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dalam kasus tindak pidana pencucian uang di enam lokasi di Kota Madiun, Rabu ( 22 / 2 / 2017) .
Tim Penyidik KPK mulai menyita aset tersangka Walikota Madiun, Bambang Irianto mulai pukul hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam penyitaan itu, KPK menurunkan dua tim. Tim pertama menyita aset berupa dua bidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, dua rumah di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman dan satu ruko kosong di Sun City Mall di Jalan S. Parman, Kota Madiun.
Sementara tim kedua menyita aset berupa gedung Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, satu rumah di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo dan dua bidang tanah beserta Bengkel Pemeliharaan Tabung Gas LPG 3 KG di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Pantuan Kompas.com, satu lokasi yang berisi dua aset, tim penyidik Komisi menancapkan dua papan penyitaan seperti di Jalan Tanjung Raya, Jalan Ir Soekarno dan Jalan Hayam Wuruk.
Meski menyita aset Walikota Madiun, tim satu KPK tidak dikawal aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata.
Hanya tim dua yang mendapatkan pengawalan beberapa anggota polisi.
Saat menyita aset-aset tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, tim penyidik KPK didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun. Tim dari BPN Kota Madiun menunjukkan lokasi tanah dan bangunan milik tersangka Bambang Irianto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.