Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker Pastikan Tak Ada Pekerja Asing di Tempat Hiburan Bandungan

Kompas.com - 22/02/2017, 05:53 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Belakangan ini santer kabar adanya warga negara asing pekerja hiburan di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. Namun kabar itu dibantah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Soemardjito.

Soemardjito menyatakan, timnya sudah mengecek sejumlah tempat hiburan di kawasan Bandungan belum lama ini dan tidak menemukan adanya pekerja asing di sana.

"Yang ada malah pekerja lokal berambut pirang. Mungkin itu yang dikira warga negara asing," kata Sumardjito seusai Rapat Koordinasi Pengawasan Tenaga Kerja Asing di The Wujil Resort Bergas, Selasa (21/2/2017) siang.

Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk di Kabupaten Semarang pada bulan Februari 2017 sebanuak 39 orang. Mereka berasal dari Ethiopia. Para TKA itu berstatus magang kerja di perusahaan garmen wilayah Kabupaten Semarang.

"Jumlahnya relatif stabil dan diawasi Disnaker,” katanya.

Berdasarkan data yang ada, jumlah TKA di Kabupaten Semarang yakni 264 orang. Sebagian besar mereka berasal dari Korea Selatan (54 orang), India (31) dan China (25). 

Selain itu mereka juga ada dari Taiwan, Jerman, Malaysia, Singapura, Inggris, Amerika Serikat, Denmark, Filipina dan Ethiopia. 

"Mereka bekerja di 54 perusahaan skala besar yang tersebar di beberapa kecamatan," imbuhnya.

Tak ada serbuan TKA Tiongkok

Senada, Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Satria Adi Wicaksana mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengendus informasi serbuan TKA asal China di Semarang.

Selama TKA masuk secara legal, maka tak ada masalah bagi keimigrasian. Ia mengimbau para pengusaha yang mendatangkan TKA wajib lapor ke kantor Imigrasi setempat. Caranya pun mudah, cukup menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

"Silakan akses situs APOA.imigrasi.go.id," jelasnya.

Ia menginformasikan, hingga pertengahan triwulan pertama tahun 2017, kantor Imigrasi Semarang telah menangkap 8 WNA. Adapun pelanggaran keimigrasian yang dilakukan antara lain penyalahgunaan visa dan pelanggaran peraturan izin tinggal atau overstay.

"Mereka lima warga Tiongkok, 3 dari Malaysia," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com