Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Lampung Terdakwa Psikotropika Diancam Kerabat Terdakwa Lainnya

Kompas.com - 21/02/2017, 17:00 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus kepemilikan obat-obatan psikotropika dengan terdakwa pegawai negeri sipil Provinsi Lampung bernama Oktarika digelar di Pengadilan Negeri 1 Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (21/2/2017).

Seusai sidang tersebut, terdakwa diancam oleh keluarga Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus (non-aktif) Mukhlis Basri. Mukhlis juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

"Puas kamu, ya? Awas kamu!" kata salah satu kerabat Mukhlis sambil menunjuk terdakwa di gerbang pengadilan, Selasa (21/2/2017).

Oktarika tidak berkata sepatah kata pun. Ia terus menyandarkan kepalanya sambil menangis ke bahu pengacaranya.

Sidang perdana kasus psikotropika ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Mukhlis, Oktarika, dan Doni Lesmana.

(Baca juga Sekda Tanggamus Konsumsi Obat Psikotropika karena Kerja Berat)

Pada hari sebelumnya, majelis hakim menyidang enam oknum mahasiswa dengan kasus yang sama.

Jaksa mendakwa para mahasiswa dengan Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam kurungan lima tahun karena terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com