MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota menangkap lima napi berinisial Ar, Dp, Ep, Ky, Ms di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Senin (20/2/2017). Kelima napi ini ditangkap karena dituduh mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu di dalam lapas.
"Kelima napi kasus narkoba itu ditangkap di Blok Brawijaya 1 dan 6. Satu blok, lain kamar. Satu orang di kamar bawah, dan empat yang lain di kamar atas," kata Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Yuli Hartono, Senin (20/2/2017).
Sebelum ditangkap, lanjut Yuli, gerak-gerik kelima napi ini sudah diamati selama beberapa hari sebelum penggeledahan. Pengintaian dilakukan mulai hari Jumat (17/2/2017) lalu.
"Setelah dilakukan pengamatan selama beberapa hari, petugas menggeledah sel tahanan dari Minggu (19/2/2017) malam hingga Senin (20/2/2017) dini hari. Dari hasil penggeledahan petugas lapas mendapati sejumlah alat hisap, timbangan, tiga bungkus plastic clip, lima ponsel, sabu seberat 45,28 gram dan satu paketan kecil 1,28 gram," kata Yuli.
Dia menegaskan, sabu seberat 45,28 gram yang disita petugas lapas disita bukan dari kamar napi. Barang bukti itu disita di sekitar Blok Brwaijaya.
Saat disita, barang buktinya masih dikubur didalam tanah. Dia menduga, sabu masuk ke dalam lapas dengan cara dilempar dari luar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, mengatakan, saat ini kelima napi yang ditangkap masih diperiksa penyidik di Mapolres Madiun Kota. Sukono enggan jauh berkomentar tentang peran masing-masing napi lantaran masih dalam pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.