Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gagal Gunakan Hak Pilih, Bisakah Ajukan "Individual Complaint"?

Kompas.com - 19/02/2017, 17:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu permasalahan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 adalah masih adanya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Menanggapi itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengatakan bahwa pada prinsipnya hak memilih seluruh warga harus diakomodasi.

"Tidak boleh ada halangan apapun. Hak itu harus difasilitasi," kata Juri saat dihubungi, Minggu (19/2/2017).

Meski demikian, Juri mengakui bahwa mekanisme yang ada saat ini masih memunculkan kendala. Dalam hal memilih, undang-undang mengatur bahwa warga yang berhak memilih adalah yang warga yang identitasnya masuk di pusat data daftar pemilih tetap (DPT).

Jika tidak, warga harus memiliki e-KTP atau surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat.

Agar memiliki e-KTP dan terdaftar di DPT, warga harus melakukan perekaman data diri jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pilkada.

Namun, hingga kini masih ada kendala lain sehingga ada sejumlah warga yang tidak bisa memilih.

"Ada warga tidak punya e-KTP karena pembuatannya lama, masalahnya itu," kata Juri.

Menurut Juri, nantinya perlu ada upaya lain yang bisa dilakukan agar setiap warga negara bisa menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, negara semestinya membuka akses bagi warga untuk mengupayakan hak pilihnya.

Salah satunya dengan membuka jalur pengaduan warga pada lembaga peradilan yang menangani persoalan pasca-pemungutan suara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).

Cara ini disebut juga dengan istilah individual complain. Mekanisme ini sudah diterapkan oleh sejumlah negara lain.

Dengan cara itu, warga negara tersebut dapat menyampaikan segala kendala yang dihadapinya.

Lembaga peradilan akan kemudian mengkaji secara menyeluruh permasalahan yang membuat warga negara tersebut kehilangan suaranya.

Keputusan peradilan khusus untuk warga negara tersebut dapat menjadi dasar apakah pemilik hak suara itu dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com