Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Minta Tempat Karaoke yang Sediakan Tari ''Striptease'' Ditutup

Kompas.com - 19/02/2017, 14:32 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, meminta Satpol PP untuk turun tangan menindaklanjuti temuan rumah karaoke yang menggelar pertunjukan tarian striptease. Risma meminta Satpol PP menutup karaoke tersebut jika memang itu benar terjadi.

"Saya sudah minta Satpol PP cek langsung, jika menyuguhkan tarian striptease harus ditutup karena melanggar perjanjian dalam perizinan tempat hiburan," kata Risma, Minggu (19/2/2017).

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, perjanjian yang dimaksud larangan menggelar pertunjukan pornografi yang menjurus tindakan asusila sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tenta kepariwisataan.

"Jika melanggar perjanjian sanksinya bisa pencabutan izin operasional," jelasnya.

Seperti diberitakan, Jumat (17/2/2017) dini hari, polisi menggerebek sebuah rumah karaoke dewasa di Jalan Ngaglik Surabaya. Di salah satu ruang karaoke, polisi menemukan tiga tamu bersama tiga penari erotis yang kondisinya nyaris tanpa busana.

Rumah karaoke tersebut ternyata memberikan layanan tarian striptease atau tarian erotis dengan harga Rp 60 ribu per jam untuk satu perempuan. Perempuan yang dimaksud juga sebagai pemandu lagu di karaoke tersebut.

Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka dari manajemen karaoke dari temuan itu. Keduanya dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4/2008 tentang pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Kompas TV Kemarahan Risma Terhadap Sistem E-KTP yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com