Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Tunggak Pajak Rp 180 juta, Papan Reklame Diturunkan

Kompas.com - 17/02/2017, 16:00 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Satpol PP Banyuwangi menurunkan sejumlah papan reklame merek ponsel di beberapa titik yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jumat (17/2/2017).

Penurunan reklame tersebut karena pihak pemasang reklame masih belum membayar pajak reklame yang angkanya mencapai Rp 180 juta.

"Hari ini kami turunkan reklame dan juga billboard salah satu merek handphone di 12 titik untuk yang lainnya bertahap karena sudah masuk tahun kedua, pihak pemasang masing belum juga membayar pajak," ungkap Edy Supriyono, Plt Kepala Satpol PP Banyuwangi, Jumat (17/2/2017).

Menurut dia, pada tahun 2016, pihak pemasang seharusnya membayar pajak reklame mencapai Rp 90 juta, termasuk juga pajak yang belum terbayar pada tahun 2017.

"Dua tahun ini potensi kehilangan PAD mencapai 180 juta karena pihak pemasang sama sekali tidak membayar pajak," tutur Edy.

Dia juga mengaku, sebelum melakukan penurunan reklame, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan. Pihak pemasang juga sudah berjanji akan segera membayar pajak, namun sampai masuk tahun kedua kewajiban tersebut masih belum diselesaikan.

"Seharusnya mengurus izin dulu baru dipasang, tapi ini langsung pasang jadi ya kami tertibkan," ungkapnya.

Sementata itu, Nafiul Huda, Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan, untuk pajak reklame pada tahun 2016, Pemkab Banyuwangi mendapatkan PAD sebanyak Rp 2,5 miliar dan menargetkan Rp 3 miliar pada tahun 2017.

"Jika ada pemasang yang tidak membayar pajak yang memang harus ditertibkan dan kami sudah koordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menurunkan reklame merek salah satu handhpone yang ada di Banyuwangi. Pemasangannya sangat banyak dan tersebar di mana-mana. Sebelumnya, ada dua (papan reklame) merek rokok yang juga kami turunkan karena tidak bayar pajak," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com