Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Narkoba, 13 Prajurit TNI AD Dipecat

Kompas.com - 17/02/2017, 14:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 21 prajurit TNI AD diberhentikan secara tidak hormat. 13 orang di antaranya terkait kasus narkoba. Pemecatan dilakukan secara simbolis kepada lima prajurit.

Kepala Staf Kodam (Kasdam) I Bukit Barisan, Brigjen TNI Tiopan Aritonang melepas baju dinas dan menggantinya dengan kemeja batik. Upacara pemberhentian ini dilaksanakan di Lapangan Banteng Jalan Pengadilan Medan, Jumat (17/2/2017).

"Hari ini, lima anggota yang kita berhentikan, sebelumnya sudah kita laksanakan duluan. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui ada anggota TNI yang terlibat dalam peredaran narkoba," kata Tiopan.

Hal tersebut sesuai perintah Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen Lodewyk Pusung agar para anggota tidak melakukan kesalahan sekecil-kecilnya.

"Kita tidak akan mentolerir para anggota maupun ANS yang melakukan kesalahan. Saya harap kejadian ini tidak terulang lagi, khususnya yang terlibat narkoba. Kita selalu ingatkan para pimpinan untuk selalu menjaga dan mengawasi anggotanya," katanya lagi.

Tiopan mengatakan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan dan tes urine bersama instansi terkait guna mendeteksi dini para anggota TNI yang terlibat narkoba.

"Untuk mengantisipasi prajurit dari kasus narkoba, kita lakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan urine mendadak," tegas dia.

Selain narkoba, kasus yang mendominasi lainnya adalah desersi sebanyak enam kasus. Dua  prajurit lain tersandung kasus pembunuhan dan pemalsuan.  21 prajurit yang dipecat ini terdiri dari seorang perwira dan 20 tamtama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com