Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Sekda dan Perwira Polri di BNN Tersangka Penjebakan Pakai Narkoba

Kompas.com - 17/02/2017, 12:03 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus konspirasi penjebakan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dengan menggunakan ekstasi dan sabu-sabu.

Kedua tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan berinisial RZ dan mantan Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu berinisial AKBP HY.

"RZ diketahui yang meletakkan narkoba di ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud, sedangkan Pak HY ditetapkan tersangka karena mengetahui arus sirkulasi narkoba yang dilakukan oleh RZ bersama beberapa orang lainnya," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu AKBP Marlian Ansori, Jumat (17/2/2017).

Saat ini RZ dititipkan di tahanan Polda Bengkulu. Adapun HY ditahan di BNN pusat di Jakarta.

(Baca juga Jebak Bupati Terpilih dengan Narkoba, Mantan Bupati Jadi Tersangka)

Dengan demikian, ada tujuh tersangka dalam perkara konspirasi menjebak Dirwan dengan narkoba.

Perkara ini berawal dari kekalahan Reskan Effendi yang bersaing dengan Dirwan Mahmud pada Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tak terima dengan kekalahan itu, Reskan yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka bersama tersangka lainnya mengatur siasat jahat dengan meletakkan narkoba di ruang kerja Dirwan.

Pada 10 Mei 2015, anggota Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Selatan menggeledah ruang kerja Dirwan.

Penggeledahan itu menemukan pil jenis ekstasi dan sabu di sofa kerja ruangan Dirwan.

Atas temuan ini, Dirwan sempat diperiksa dan uji tes darah hingga rambut dan hasilnya negatif narkotika.

Tak terima dengan fitnah tersebut, Dirwan meminta BNN menguak siapa pelaku yang berusaha menjebak dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com