Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Tersangka Kasus Diksar Mapala Diserahkan ke Kejari Karanganyar

Kompas.com - 16/02/2017, 14:07 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KARANGANYAR,KOMPAS.com - Polisi Karanganyar akhirnya menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dua tersangka kasus Pendidikan Dasar (Diksar) The Great Camping (TGC) Mapala Universitas Islam Indonesia pada hari Kamis (16/2/2017).

Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, oleh Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari.

Berkas setebal 500 halaman dan satu salinan fotokopinya diberikan Rohmat kepada Kasi Pidum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo.

Berkas yang berisi berisi BAP dan lampiran hasil otopsi dan visum et repertum itu, merupakan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka Muhammad Wahyudi dan Agung Septiawan.

Keduanya menjadi tersangka atas meninggalnya tiga mahasiswa UII saat mengikuti pelatihan Diksar di lereng Gunung Lawu tepatnya di Dusun Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar.

"Pada hari ini kita berikan berkas kasus Diksar Mapala di Tlogodringo, Tawangmangu, dengan tersangka Muhammad Wahyudi dan Agung Septiawan ke Kejari Karanganyar. Ini BAP nya," kata Rohmat Ashari, Kamis (16/2/2017).

Dia menyebutkan, pihaknya belum menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada kejari. Penyerahan akan dilakukan segera apabila sudah ada arahan dari Kejaksaan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasar 170 dan atau Pasal 361 KUHP.

Sementara itu, Kasi Pidu Kejari Karanganyar Heru Prasetyo, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus meninggalnya tiga mahasiswa tersebut.

Pihaknya  akan menyiapkan enam jaksa untuk mempelajari berkas yang diserahkan oleh kepolisian.

"Nanti dipelajari terlebih dahu, maksimal 8 hari kedepan nanti bisa diumumkan apakah P21 atau kita kembalikan," katanya. 

Baca: Tersangka Mengaku Lakukan Kekerasan pada Peserta Diksar Mapala UII

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com