Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Hanya 15 Menit, Dimas Kanjeng Dikerumuni Pengikutnya

Kompas.com - 16/02/2017, 13:50 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sidang perdana Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang didakwa kasus pembunuhan berencana dan penipuan, Kamis (16/2/2017) hanya berlangsung 15 menit.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Kabupaten Probolinggo, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono itu,  Dimas Kanjeng didampingi pengacaranya, Haliman.

Jaksa Penuntut Umum Rudi Prabowo saat membacakan dakwaan mengatakan, Dimas Kanjeng diduga ikut serta melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani, dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto 55 tentang pembunuhan berencana.

"Adapun untuk kasus penipuan dengan korban Prayitno Supriyadi senilai Rp 800 juta, terdakwa dituntut Pasal 378 KUHP," kata Rudi.

Sidang tersebut hanya berlangsung selama 15 menit. Basuki memutuskan sidang pembunuhan dengan agenda eksepsi digelar dua pekan mendatang, sedangkan eksepsi kasus penipuan digelar pekan depan.

Atas dakwaan tersebut, Haliman akan mempelajari dakwaan jaksa sambil menyiapkan eksepsi.

Halimah juga bakal mengajukan penundaan sidang dan perubahan tempat pengadilan.

Sebelum sidang dimulai, para pengikut Dimas Kanjeng tampak mengerumuni pria itu di sel pengadilan. Mereka menyapa Dimas Kanjeng. Mereka juga merapatkan kedua tangan di depan dada serta menundukkan kepala memberi hormat kepada guru mereka.

Sementara Dimas Kanjeng yang berbaju putih terlihat makan kerupuk sambil berusaha menebar senyum dan bersikap tabah. Adapun para pengikutnya terlihat  menangis menyaksikan guru besarnya makan kerupuk dan menjadi pesakitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com